Selasa, 12 Maret 2013

Pengertian dan Fungsi Bank


BANK

1.     Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya lebih mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang taupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan . berikut ini akan disampaikan definisi bank, sebagai berikut :

a.       Menurut Undang-undang NO.10 Tahun 1998, tentang perbankan menyatakan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.      Menurut Prof.G.M Verryn Stuart mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang di perolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

c.       Somay berpendapat bahwa bank adalah suatu badan uang yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.


2.     Fungsi bank
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pendanaan uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dan secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi :
a.       Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagi penghimpun dan amak bank memilikin beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu :
1.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.       Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.       Dan yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).

0 komentar:

Posting Komentar