BANK
1. Pengertian Bank
Masyarakat pada
umumnya lebih mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang
taupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan . berikut ini akan
disampaikan definisi bank, sebagai berikut :
a. Menurut
Undang-undang NO.10 Tahun 1998, tentang perbankan menyatakan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Menurut
Prof.G.M Verryn Stuart mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya
sendiri atau dengan uang yang di perolehnya dari orang lain maupun dengan jalan
memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c. Somay
berpendapat bahwa bank adalah suatu badan uang yang berfungsi sebagai pengambil
dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi
diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang pemberi
atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
2. Fungsi bank
Fungsi perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan pendanaan uang di masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Dan secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi :
a.
Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya
sebagi penghimpun dan amak bank memilikin beberapa sumber yang secara garis
besar ada tiga sumber, yaitu :
1.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
3.
Dan yang bersumber dari lembaga keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
0 komentar:
Posting Komentar