Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan
·
Lembaga keuangan :
Lembaga keuangan yang operasi
sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara
(intermediasi) dari pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang deficit (kekurangan
uang), kepada sector rumah tangga, sector swasta, maupun sector pemerintah.
- Fungsi Lembaga Keuangan :
1.
Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa)
dengan menggunakan uang dan istrumen kredit.
2.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
3.
Memberikan pengetahuan dan informasi yaitu :
a.
Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai
pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan
pihak laih (nasabah) .
b.
Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan
informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.
Memberikan jaminan hokum dan moral mengenai
keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.
Menciptakan dan memberikan likuidasi memberikan
keyakinan kepada nasabahnya bahwa yang disimpan dikembalikan pada waktu
dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
- Peranan Lembaga Keuangan
1.
a)
Lembaga Keuangan (Bnak Sentral) mencetak uang
rupiah sebagai alat pembayaran yang sah untuk memudahkan transaksi masyarakat
dalanm Perekonomian Indonesia.
b)
Lembaga keuangan (Bank Umum) menerbitkan cek
yang dimaksud untguk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai
aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana.
3.
Lembaga keuangan dapat mengurangi kemungkinan
resiko yang akan di tanggung pemilik dana atau penabung.
0 komentar:
Posting Komentar