Senin, 11 Maret 2013

Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan


Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan

·         Lembaga keuangan :
Lembaga keuangan yang operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang deficit (kekurangan uang), kepada sector rumah tangga, sector swasta, maupun sector pemerintah.

  •  Fungsi Lembaga Keuangan :
1.       Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan istrumen kredit.
2.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
3.       Memberikan pengetahuan dan informasi yaitu :
a.       Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan sendiri dan pihak laih (nasabah) .
b.      Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.       Memberikan jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.       Menciptakan dan memberikan likuidasi memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa yang disimpan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

  •  Peranan Lembaga Keuangan
1.        
a)      Lembaga Keuangan (Bnak Sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah untuk memudahkan transaksi masyarakat dalanm Perekonomian Indonesia.
b)      Lembaga keuangan (Bank Umum) menerbitkan cek yang dimaksud untguk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2.       Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana.
3.       Lembaga keuangan dapat mengurangi kemungkinan resiko yang akan di tanggung pemilik dana atau penabung.

0 komentar:

Posting Komentar