BANK SENTRAL
- Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang
sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai
ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang
memiliki nilai intrinsik yang
sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu,
dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam
tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000
misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika
diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar
dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi
sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa
diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung
terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya
perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan
perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan
karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis
uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya
lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk
industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika
aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena
mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas
tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang
pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan
oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas
yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan
akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang
di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang
ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada
saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang
kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena
belum dikelola negara untuk
memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada
suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang
disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia
dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia
terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah
yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai
terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa
dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang
selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata
uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai
yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya
negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya
yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak
lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan
dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan
keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan
dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan
kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara
tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya
nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas
yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
- Pengertian Bank Sentral
Bank sentral merupakan lembaga negara
yang mempunyai wewenanag untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah disuatu
negara, merumuskan dan menegeluarkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalankan fungsi sebagai Lender Of Lat Resort.
Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia, bank sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan
memeksimumkan profit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu.
Tujuan Bank Indonesia
Bredasarkan UU No. 23 tahun 1999 Bank
Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan
tupiah yang diinginkan adalah :
·
Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan tercermin dari
perkembangan laju inflasi
·
Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uanag negara lain.
Tugas Bank Indonesia
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
·
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya.
·
Melakukan
penegndalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
o
Operasi
pasar terbuka di pasar uang
o
Penetapan
cadangan wajib minimum
o
Penetapan
cadangan wajib minimum
o
Pengaturan
kredit/pembiayaan.
·
Memberikan
kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
·
Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
·
Meneglola
cadangan devisa
·
Menyelenggarakan
survey secara berkala/ sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan
mikro.
2. Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
·
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
·
Mewajibkan
penytelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
·
Menetapkan
pengguanaan alat pembayaran.
·
Mengatur
sistem kliring antar bank
·
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran anatar bank.
·
Menetapkan
macam-macam harga dan cirri uang yang dikeluarkan, bahan yang digunakan dan
tanggal mulai berlakunya sebgaai alat pembayaran yang sah
·
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank
·
Menetapkan
ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
·
Memberikan
dan mencabut izin usaha bank
·
Memberikan
izin pembukaan penutupan dan pemindahan kantor bank.
·
Memberikan
izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank
·
Memberikan
izin untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
·
Melakukan
pemerikasaan terhadap bank
·
Mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank.
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
BANK UMUM (KONVENSIONAL)
- · Pengertian Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
· Tugas Bank Umum :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Dan melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
· Fungsi-fungsi Bank Umum
a. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah
e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
referensi :
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang di
gunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
· Menetapkan bunga
sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka,
maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga
tertentu.
·
Untuk jasa-jasa
bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam
nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
·
Pada bank
konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh
imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham
adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan
dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam
hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
·
Tidak adanya ikatan
emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena
masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Sistem bunga:
·
Penentuan suku
bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·
Besarnya prosentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga
dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak
Bank
·
Jumlah pembayaran
bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan
ekonomi sedang baik
·
Eksistensi bunga
diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Eksistensi bunga
diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran bunga
tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh
pihak nasabah untung atau rugi
referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
- http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/pilar2.htm
- http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-bank-umumconvesional.html
- http://priakabut.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-bank-dan-fungsinya.html
- http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-konvensional-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar