Konsep Dasar Pengelolaan Kredit
Kredit adalah : (Raymond P. Kent)
Hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban
untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan
dating.
Azaz Kredit (Pokok)
1. Azas Likuiditas
Memiliki cash asset yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa
penurunban nilai PS dan juga mampu
menciptakan cash asset baru.
2. Azas Solvabilitas
Kepandaian bank dalam menanamkan dana yang diterimanya.
3. Azas
Rentabilitas
Perolehan profit dari spread suku bunga dana dan kredit
v Kebijakan Kredit
·
Pemasaran
(produk, iklan, risiko pasar, strategi pasar)
·
Evaluasi
kredit (resiko pasar, strategi pasar)
·
Administrasi
kredit
·
Pengawasan
kredit
·
Penagihan
kredit
·
Struktur
organisasi kredit daan SDM berikut dengan teknologi yang diperukan.
v Prosedur perkreditan
·
Targeting
·
Inisiasi
(permohonan kredit)
·
Evaluasi
kredit
·
Keputusan
kredit
·
Administrasi
kredit
·
Pengawasan
dan pengendalian kredit.
v Targeting
·
Sector
ekonomi
·
Wilayah
·
Jenis
kredit
v Misrasi (permohonan kredit)
·
Nasabah
bank (giro, tabungan dan deposito)
·
Existing
debton
·
Referensi
baik dari internal maupun eksternal.
·
Surat
kabar , majalah, dll
v Permohonan kredit
·
Permohonan
baru
·
Permohonan
tambhan
·
Permohonan
perpanjangan/pembaruan
·
Permohonan
perubahan kondisi kredit
·
Perubahan
jangka waktu
v Evaluasi kredit
·
Pengumpulan
data
·
Penilaian
agunan
·
Penguraian
dari segala aspek keuangan maupun non
keuangan yang disusun ke dalam laporan analisis
·
Risiko
v Keputusan kredit
·
Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
·
Wewenang
pejabat pemutus
·
Dual
control dari keputusan kredit
·
Faktor
pelaksanaan
·
Laporan
·
Keputusan
: ditolak atau disertujui
v Administrasi kredit (Pra keputusan)
·
Dokumentasi
o
Kartu
identitas pengurus dan pemilik (debitur)
o
Surat
izin usaha (NPWP, SIUP, dll)
o
Fotocopy
bukti kepemilikan agunan.
o
Surat
pernyataan dan dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
·
Periksa
keabsahan dokumen tersebut dan masa berlakunya.
·
Peraturan
pemerintah (rencana tata kota, dll)
·
Peraturan
pemerintah (rencana tata kota, dll)
v Administrasi kredit
·
Akad
kredit
·
Pengikatan
agunan dan asuransi
·
Dokumen
pendukung lainnya
·
Jurnal Bl dan slip/ nota pembukuan
·
Laporan
baik untuk internal (bank) dan eksternal (BI)
v Pengawasan dan Pengendalian Kredit
·
Pengawasan
o
Perluasan
kewajiban
o
Kondisi
ekonomi
o
Peraturan
pemerintahan
·
Pengendalian
o
Pemunuhan
perjanjian/ akad yang disyaratkan
o
Pemenuhan
peraturan pemerintah
v Batas Maksimum Pemberian Kredit
Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005-20 Jan
2005
·
BMPK
kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank.
·
BMPK
kepada pihak tidak terkait ditetapkan :
o
20%
dari odal bank untuk 1 (satu peminjam)
o
25%
dari modal bank untuk 1 (satu kelompok)
0 komentar:
Posting Komentar