Senin, 18 Maret 2013

Konsep Dasar Pengelolaan Kredit


Konsep Dasar Pengelolaan Kredit

Kredit adalah : (Raymond P. Kent)
Hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan dating.

Azaz Kredit (Pokok)
1.      Azas Likuiditas
Memiliki cash asset yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa penurunban nilai PS dan juga mampu  menciptakan cash asset baru.
2.      Azas Solvabilitas
Kepandaian bank dalam menanamkan dana yang diterimanya.
3.      Azas  Rentabilitas
Perolehan profit dari spread suku bunga dana dan kredit

v  Kebijakan Kredit
·         Pemasaran (produk, iklan, risiko pasar, strategi pasar)
·         Evaluasi kredit (resiko pasar, strategi pasar)
·         Administrasi kredit
·         Pengawasan kredit
·         Penagihan kredit
·         Struktur organisasi kredit daan SDM berikut dengan teknologi yang diperukan.
v  Prosedur perkreditan
·         Targeting
·         Inisiasi (permohonan kredit)
·         Evaluasi kredit
·         Keputusan kredit
·         Administrasi kredit
·         Pengawasan dan pengendalian kredit.

v  Targeting
·         Sector ekonomi
·         Wilayah
·         Jenis kredit

v  Misrasi (permohonan kredit)
·         Nasabah bank (giro, tabungan dan deposito)
·         Existing debton
·         Referensi baik dari internal maupun eksternal.
·         Surat kabar , majalah, dll

v  Permohonan kredit
·         Permohonan baru
·         Permohonan tambhan
·         Permohonan perpanjangan/pembaruan
·         Permohonan perubahan kondisi kredit
·         Perubahan jangka waktu

v  Evaluasi kredit
·         Pengumpulan data
·         Penilaian agunan
·         Penguraian dari segala aspek keuangan maupun non  keuangan yang disusun ke dalam laporan analisis
·         Risiko

v  Keputusan kredit
·         Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
·         Wewenang pejabat pemutus
·         Dual control dari keputusan kredit
·         Faktor pelaksanaan
·         Laporan
·         Keputusan : ditolak atau disertujui

v  Administrasi kredit (Pra keputusan)
·         Dokumentasi
o   Kartu identitas pengurus dan pemilik (debitur)
o   Surat izin usaha (NPWP, SIUP, dll)
o   Fotocopy bukti kepemilikan agunan.
o   Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
·         Periksa keabsahan dokumen tersebut dan masa berlakunya.
·         Peraturan pemerintah (rencana tata kota, dll)
·         Peraturan pemerintah (rencana tata kota, dll)

v  Administrasi kredit
·         Akad kredit
·         Pengikatan agunan dan asuransi
·         Dokumen pendukung lainnya
·         Jurnal  Bl dan slip/ nota pembukuan
·         Laporan baik untuk internal (bank) dan eksternal (BI)

v  Pengawasan dan Pengendalian Kredit
·         Pengawasan
o   Perluasan kewajiban
o   Kondisi ekonomi
o   Peraturan pemerintahan
·         Pengendalian
o   Pemunuhan perjanjian/ akad yang disyaratkan
o   Pemenuhan peraturan pemerintah

v  Batas Maksimum Pemberian Kredit
Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005-20 Jan 2005
·         BMPK kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank.
·         BMPK kepada pihak tidak terkait ditetapkan :
o   20% dari odal bank untuk 1 (satu peminjam)
o   25% dari modal bank untuk 1 (satu kelompok)

0 komentar:

Posting Komentar