Senin, 18 Maret 2013

Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industry perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas jasa Kuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sector keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapakan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Fungsi OJK
a.       Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
b.      Menjalin stabilitas sistem keuangan
c.       Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
d.      Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang pleh lembaga baru
Tujuan dalam pembentukan OJK
a.       Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secra berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijkaan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b.      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari anacaman krisis.
c.       Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya menusia dan ahli yang mencukupi.
Menurut para pakar
a.       Menken Agus Martowardojo : pembentukan OJK diperlukan guna mengenal kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Dari sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sector keuanagn di Indonesia.
b.      Fuad Rahmany : menyatakan bahwa OJK akan menhhilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
c.       Darmin Nasution : OJK adalah untuk mencari efisiensi disektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil dan berdaya asing membutuhkan dukungan dari sector keuanagn.
d.      Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad : terdapat empat pilar sector keuangan global yang menjadi agenda OJK.  Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuanagn yang di tengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.

0 komentar:

Posting Komentar