APA ITU KOPERASI????
·
Sejarah Koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda) .
·
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi
dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan
usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya
modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan
untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi
lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi
menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah
komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23
September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial,
dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik,
atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara
demokratis. Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan
yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu
anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah
ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan
koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam
Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi
otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat
perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin
adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan
otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan
informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas,
manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat
lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan
Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi
Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.
Roda Bergigi
menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang
pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan):
menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara
“Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa
diartikan “Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground
logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar