Kamis, 04 Juli 2013

Neraca Bank dan Proses Kliring (Bank dan Lembaga Keuangan 2)

Neraca Bank dan Proses Kliring (Bank dan Lembaga Keuangan 2)
 
 
 
Dari mana bank memperoleh Uang??
Sebuah bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh dana dari masyarakat yang mempunyai uang lebih (surplus), untuk di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau kekurangan dana (deficit). Hal ini pun dapat disebut juga dengan Source of fund dan Use of Fund.
Source of fund dapat kita artikan sebagai dari mana bank mendapatkan atau memperoleh dana.
Sebuah bank memperoleh dana dari masyarakat yang memiliki dana yang lebih, baik berupa deposit, securities ataupun capital.
Seperti gambr di atas, bank memperoleh dana dari masyarakat melalui deposit , deposit dapat berupa tabungan, giro ataupun deposito (time deposit). Dalam hal ini masyarakat yang menaruh uang mereka di bank, mereka akan mendapatkan bunga yang telah ditetapkan dalam bank tersebut. Dan bank tersebut pun berkewajiban untuk membayar bunga kepada masyarakat yang telah mendepositokan uang mereka ke bank tersebut. Bunga yang harus bank keluarkan dalam deposit dapat disimbolkan dengan i1. Deposit dikenal sebagai dana masyarakat, dan deposit ini merupakan sumber dana yang paling besar yang bank dapatkan. Sumber dana masyakarat ini pun sering juga disebut sebagai dana pihak ketiga.
Selain dari deposit, bank pun memperoleh dana dari securieties. Dari securieties ini bank dapat memperoleh dana yang di dapat dari penjualan obligasi, pinjaman dari BI (kredit likuiditas BI) ataupun pinjaman holding, dari penjualan obligasi dan pinjaman tersebut Bank harus membayarkan bunga yang telah di tentukan sebelumnya. Bunga yang harus bank bayarkan tersebut dapat disimbolkan dengan i2.
Selain deposit dan securities bank pun mendapatkan dana untuk diberikan pinjaman kepada nasabahnya, bank tersebut dapat menjual sahamnya. Hasil menjual sahamnya tersebut bank harus memberikan bunga atas penjualan sahamnya tersebut kepada pembeli saham. Atau dengan kata lain  bank harus memberikan deviden kepada pembeli saham tersebut. Dan deviden yang harus bank tersebut bayarkan dapat kita seimbolkan sebagai i3. *Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Setelah bank mendapatkan dana, bank pun harus membayarkan bunga – bunga kepada nasabah dan memberikan deviden atas penjualan saham bank tersebut. Untuk membayarkan bunga – bunga tersebut, bank pun memperoleh dana dari para nasabah yang meminjam uang di bank tersebut. Untuk memperoleh keuntungan, bunga yang bank terima dari para nasabah yang meminjam uang di bank tersebut akan lebih besar dari apa yang ia harus keluarkan untuk membayar bunga kepada nasabah yang telah mendepositokan uangnya di bank tersebut. Hal ini pun dapat disebut juga dengan use of fund.

Use of fund dapat juga diartikan sebagai apa saja yang bank tersebut kepada nasanah – nasabahnya ?
Bank  yang kita kenal sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yaitu menerima simpanan dari masyarakat (deposit) dan kembali meyalurkannya kepada masyarakat yang deficit. Dan karena Bank sebagai Lembaga Keuangan maka dalam sisi Liabilities (Passiva) Bank tidak pernah di atur dan tidak pernah ada regulasi. Akan tetapi yang dilakukan regulasinya ialah di sisi asset. Dalam menyalurkan dananya , sebuah Bank dapat memberikan kepada masyarakat berupa Cash Reserves, LOAN / Kredit, securities, atau pun other asset.

 
Bank menyalurkan dana  melalui cash reserve, dalam hal ini sebuah Bank menyalurkan dananya tersebut berupa kas ataupun berupa RKBI (Rekening Koran BI). Dalam menyalurkan dananya melalaui kas, bank tersebut bebas mengeluarkan kasnya sesuai dengan historical bank itu sendiri. Akan tetapi, dalam kegiatan RKBI, sebuah Bank mengeluarkan dana sejumlah 8% dari total deposit. Hal ini berfungsi untuk mengetahui seberapa likuidnya sebuah bank tersebut. Bila sebuah Bank mendopositkan dananya kurang dari 8%, maka Bank tersebut harus di likuidasi . Hal ini pun dapat disebut juga dengan aturan LRR (Legal Reserves Requairement). LRR (Legal Reserves Requairement) ialah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia. Fungi yang kedua dari RKBI ialah untuk melakukan transaksi kliring.


  
 
 
Peraturan yang kedua, ialah LDR ( Loan to Deposit Ratio ). Dalam peraturan ini setiap bank bisa menyalurkan LOAN maksimal sebesar 110%. hal ini dapat berarti bila LOANnya 110, depositnya 100 maka capitalnya harus 10.

 
 
LDR ini memiliki arti bahwa setiap bank dapat menyangkut pada Prodent Bank, Likuidasi ataupun Multiplayer. Prodent Bank ini berarti kepercayaan, dan kepercayaan ini merupakan esensi dari kehati-hatian. Artinya setiap bank meyalurkan pinjaman, bank tersebut harus melibatkan modalnya sebesar 10%. Hal ini pun dapat kita disimpulkan bahwa pinjaman yang bank berikan harus melibatkan capital. Dalam prodent Bank ini, akan menyangkut sebuah kolektibilitas kredit. Artinya ialah dalam melakukan penyaluran dana, ketika  nasabah tersebut tidak bisa menyalurkan dana yang ia pinjam dari bank tersebut maka bank akan menanggung resiko atas kerugian tersebut. Koleksibilitas ialah klancaran pinjaman membayar angsuran.  Bank pun berperan sebagai Multiplayer (penggada nilai dari uang), yang semula 100 juta. Bank tersebut dapat meyalurkan dana hingga 110 juta, 10 jutannya berasal dari modal. Sehingga bank harus mempunyai modal yang cukup dalam menyalurkan kredit.
Yang ketiga ialah, CAR (Capital Adequate Ratio). Dalam CAR ini, bank harus menyisihkan modalnya minimal 20%. Dan dalam melakukan kredit, sebuah bank tak hanya memperhatikan modalnya. Tetapi bank tersebut pun harus memperhatikan CAR. Dalam meyalurkan dananya bank justru malah akan mempunyai resiko yang tinggi. Hal ini dapat di contohkan, bila sebuah bank menyalurkan dananya sebesar 100 juta dan bank akan menanggung resiko 80% yang berarti bahwa ketika bank menyalurkan dananya bank berisiko bahwa uang yang ia salurkan tidak akan kembali sebesar 80% (80.00.000). Hal ini pun biasa di sebut dengan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko). Maka dari itu setiap bank harus mempunyai modal minimal 20%.


 

KLIRING

 
 
Dahulu kebiasaan setiap bank, ia melakukan pengiriman surat setiap hari. Dalam pengiriman surat tersebut setiap bank memiliki kurir masing – masing. Dan biasanya pengiriman surat tersebut di lakukan di pagi hari, dan pada sore hari bank yang menerima surat tersebut membalasnya dengan memberikan kepada kurir masing-masing. Dengan kegiatan seperti itu, akan membutuhkan waktu yang lama dan dengan kegiatan mengirimkan surat melalui kurir masing-masing disetiap bank itu tidak efektif. Untuk mengefektifkan kegiatan tersebut, maka berdirilah sebuah lembaga keuangan sebagai perantara dari setiap bank A,B,C dan D. Lembaga tersebut sebut saja BI. Dengan adanya BI, akan mempermudah transaksi atau transfer antar bank yang berbeda, akan tetapi dalam proses transfer anatr bank melalui perantara BI, BI membuat peraturan. Peraturan itu ialah setiap bank harus membayar setoran atau menyimpan dananya kepada BI minimal 8%  dari deposit. Kegiatan penyimpanan dana kepada BI tersebut disebut dengan RK pada BI. Dan proses kegaiatan transfer antar bank tersebut dinamakan dengan kliring. Dan surat-surat yang dikirim tersebut ialah warkat. (Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut, dan biasanya proses kliring ini dilakukan oleh bank yang berbeda).

contoh proses kliring  




Gambar diatas menunjukkan proses kriring yang terjadi anatar Bank Widi dengan Bank Yosi yang berada di wilayah yang sama. Contohnya, Didi yang merupakan seorang eksportir ingin menjalin kerja sama dengan Sri yang merupakan pengusaha tekstil yang terkenal. Pada suatu hari Didi membeli tekstil kepada Sri yang akan ia kirim ke Malaysia. Dan Didi mengeluarkan secarik cek yang bernilai Rp. 50.000.000,- yang akan ia gunakan untuk membayar kepada Sri. Dan Sri pun ingin mencairkan cek tersebut ke tabungannya di bank tempat ia menyimapan tabungannya (Bank Yosi), maka terjadilah proses kliring antara Bank widi dengan Bank Yosi.

Kemudian bank Yosi menagih uang kepada Bank Widi atas cek yang telah dikeluarkan oleh nasabahnya (Didi). Proses penagihan tersebut melalui perantara Bank BI, dengan mengeluarkan Nota Debet Keluar kepada Bank BI yang dilakukan oelh Bank Yosi untuk meminta  cek tersebut. Maka Bank BI pun mencatatnya dengan RK Bank Widi (-) di posisi debet pada RK Bank Yosi di posisi kredit. Dan bank Yosi pun mengakuinya dengan RKBI (debet) pada Tabungan Sri (kredit). Dan Bank Widi pun mengakuinya dengan Giro Didi (Debet) pada RKBI (kredit).

Kegiatan Kerja sama antara Didi dengan Sri berjalan dengan baik, maka dari itu Didi ingin memberikan hadiah berupa sejumlah cek yang bernilai Rp. 20.000.000,- untuk Sri. Maka Bank Widi pun meminta kepada Bank BI agar mentransferkan ke tabungan Sri yang berada di Bank Yosi. Maka Bank Widi pun mengeluarkan Nota kredit Keluar kepada Bank BI dan kemudian Bank BI pun mengeluarkan Nota Kredit masuk yang di tunjukkan kepada Bank Yosi. Dari itu, Bank Widi pun mencatat Tabungan Didi di posisi debet dan RKBI di posisi kredit. Sedangkan Bank Yosi pun mencatat RKBI diposisi debet dan Tabungan Sri

Dalam proses kliring tersebut, bisa juga akan terjadi penolakan atas kliring tersebut, dikarenakan saldo tidak cukup, tanda tangan yang tidak cocok, ataupun cek yang diberikan rusak. Seperti contoh, saldo giro milik didi yang berada di Bank Widi ternyata hanya ada Rp. 10.000.000,- namun cek yang telah di keluarkan tadi berisi Rp 50.000.000. dengan terjadinya kejadian tersebut, maka Bank Widi pun mengirimkan surat kembali kepada BI dan BI pun mengirimkan kembali kepada Bnak Yosi. Nama surat yang dikirimkan tersebut ialah penolakan kliring. Maka saldo bank widi pun tidak jadi berkurang dan saldo bank yosi pun tidak jadi bertambah.

Berikut ini adalah gambaran singkat yang dapat diambil dari apa yang telah dijelaskan di atas: 


 


 

Contoh :

Misalkan Deposito sebuah Bank X sebesar 100 juta, artinya Bank X wajib medepositokan ke Bank BI minimal 8% , jadi Bank X harus menyimpannya di BI sebesar Rp. 8.000.000. Akan tetapi Bank X tidak ingin menyimpan sebesar 8.000.000, Bank X ingin menyimpan KLBI sebesar 10.000.000 maka akan ada ER/ excess reserved sebesar 2.000.000. bank melakukan penyimpanan uyang lebih dari proporsi yang telah ditentukan ialah 8% untuk melakukan penjagaan apabila ia kalah kliring. Dan misalnya ketika bank tersebut kalah kliring sebesar 4.000.000 , akan tetapi bank tersebut masih mempunyai simpanan di BI sebesar 10.000.000 , maka uang Bank X yang tersisa di BI saat ini ialah tinggal 6.000.000 , akan tetapi dalam peraturan yang telah di tentukan bahwa bank harus mendepositokan minimal 8% (8.000.000) . Hal ini berarti bahwa Bank X masih kurang sebesar 2.000.000. Akan tetapi, untuk menutupi kekurangan tersebut bank X tidak bisa melakukan penyetoran kepada Bank BI karena peraturan penyetoran yang dilakukan Bank kepada Bank BI hanaya dapat di lakukan setelah 10 hari atau 2 minggu kemudian dari penyetoran terakhir. Maka dari itu, bank x harus meminjam uang kepada bank lain . injaman ke bank lain ini di sebut dengan Call Money.

 

Dalam melakukan pinjaman kepada biasa itu disebut dengan pa = per antum (per tahun), jadi jumlah bunga yang harus di bayarkan aatu dibebankan kepada orang yang meminjam dana tersebut, di bebankan pertahun. Akan tetapi, kalo melalui call money, bank tersebut harus membayar bunga setiap malamnya atau biasa disebut dengan over night. Seperti contoh, biasanya kita meminjam uang akan dikenakan bunga, misalnya 10% berati bunga yang harus kita bayarkan dalam kurun waktu setahun adalah sebayak 10%. Akan tetapi, bila call money, biaya yang dibebankan akan terus bertambah setiap malamnya. Berarti bila meminjam dengan cara call money, semalam bunga kita akan terus bertambah sebesar 10%.

 

 

 

 

Gambar diatas merupakan salah satu contoh kegiatan kliring yang berbeda daerah, dalam proses kegiatan kliring yang berbeda daerah. Maka ada dua cara untuk mengirim atau ubtuk dapat bisa melakukan proses kliring tersebut. Misalnya nasabah Bank Widi (Didi) ingiin mengirimkan uang kepada temanm bisnisnya (Lusi) yang berada di Wamena. Akan tetapi, Didi tidak menggunakan Bank yang sama dalam menyimpana tabungannya. Lusi menggunakan Bank BRI. Proses kliring ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu yang pertama Bank Widi jakarta melakukan transfer kepada bank widi wamena, yang merupakan satu kantor, hal ini disebut jugan dengan transfer antar kantor. Dan bank widi jakarta pun melakukan pencatatan Tabungan didi (-) di posisi debet dan RAK “Rekening antar “ (+) di posisi kredit. Selanjutnya bank widi wamena melakukan transaksi dengan bank BI wamena dengan menjurnal akun RAK (D) dan RKBI (K). Kemudian Bank BI wamenapun mentransfer ke BRI wamena, dan mencatat jurnalnya RKBI Widi (D) pada RKBI BRI (K), dan bank BRI wamena mencatat jurnalnya RKBI (D) pada Tabungan didi (K).

 

Dan cara kedua ialah dengan cara Bank widi melakukan transfer kepada BI Jakarta dengan menjurnal Tabungan didi (d) pada RKBI (k). kemudian bank BI jakarta melakukan transfer kepada BRI jakarta. Setelah bank BI Jakarta melakukan transfer ke BRI Jakarta baru  BRI Jakarta melakukan transfer antar kantor kepada BRI Wamena dengan menjurnal Tabungan didi (-) di debet pada rekening antar bank di kredit.

 


 



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Infonya sangat bermanfaat gan....untuk mengetahui seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com

Posting Komentar