Neraca Bank dan Proses Kliring (Bank dan Lembaga Keuangan 2)
Dari mana bank memperoleh Uang??
Sebuah bank adalah lembaga keuangan yang
memperoleh dana dari masyarakat yang mempunyai uang lebih (surplus), untuk di
berikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau kekurangan dana (deficit). Hal
ini pun dapat disebut juga dengan Source of fund dan Use of Fund.
Source of
fund dapat kita artikan sebagai dari mana
bank mendapatkan atau memperoleh dana.
Sebuah bank memperoleh dana dari masyarakat
yang memiliki dana yang lebih, baik berupa deposit, securities ataupun capital.
Seperti gambr di atas, bank memperoleh dana
dari masyarakat melalui deposit , deposit dapat berupa tabungan, giro ataupun
deposito (time deposit). Dalam hal ini masyarakat yang menaruh uang mereka di
bank, mereka akan mendapatkan bunga yang telah ditetapkan dalam bank tersebut.
Dan bank tersebut pun berkewajiban untuk membayar bunga kepada masyarakat yang
telah mendepositokan uang mereka ke bank tersebut. Bunga yang harus bank
keluarkan dalam deposit dapat disimbolkan dengan i1. Deposit dikenal
sebagai dana masyarakat, dan deposit ini merupakan sumber dana yang paling
besar yang bank dapatkan. Sumber dana masyakarat ini pun sering juga disebut
sebagai dana pihak ketiga.
Selain dari deposit, bank pun memperoleh dana
dari securieties. Dari securieties ini bank dapat memperoleh dana yang di dapat
dari penjualan obligasi, pinjaman dari BI (kredit likuiditas BI) ataupun
pinjaman holding, dari penjualan obligasi dan pinjaman tersebut Bank harus
membayarkan bunga yang telah di tentukan sebelumnya. Bunga yang harus bank
bayarkan tersebut dapat disimbolkan dengan i2.
Selain deposit dan securities bank pun
mendapatkan dana untuk diberikan pinjaman kepada nasabahnya, bank tersebut
dapat menjual sahamnya. Hasil menjual sahamnya tersebut bank harus memberikan
bunga atas penjualan sahamnya tersebut kepada pembeli saham. Atau dengan kata
lain bank harus memberikan deviden
kepada pembeli saham tersebut. Dan deviden yang harus bank tersebut bayarkan
dapat kita seimbolkan sebagai i3. *Dividen adalah pembagian
laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan
mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Setelah bank mendapatkan dana, bank pun harus
membayarkan bunga – bunga kepada nasabah dan memberikan deviden atas penjualan
saham bank tersebut. Untuk membayarkan bunga – bunga tersebut, bank pun
memperoleh dana dari para nasabah yang meminjam uang di bank tersebut. Untuk
memperoleh keuntungan, bunga yang bank terima dari para nasabah yang meminjam
uang di bank tersebut akan lebih besar dari apa yang ia harus keluarkan untuk
membayar bunga kepada nasabah yang telah mendepositokan uangnya di bank tersebut.
Hal ini pun dapat disebut juga dengan use
of fund.
Use of fund dapat juga diartikan sebagai apa saja yang
bank tersebut kepada nasanah – nasabahnya ?
Bank
yang kita kenal sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yaitu menerima simpanan dari masyarakat
(deposit) dan kembali meyalurkannya kepada masyarakat yang deficit. Dan karena
Bank sebagai Lembaga Keuangan maka dalam sisi Liabilities (Passiva) Bank tidak
pernah di atur dan tidak pernah ada regulasi. Akan tetapi yang dilakukan
regulasinya ialah di sisi asset. Dalam menyalurkan dananya , sebuah Bank dapat
memberikan kepada masyarakat berupa Cash Reserves, LOAN / Kredit, securities,
atau pun other asset.
Bank menyalurkan dana melalui cash reserve, dalam hal ini sebuah
Bank menyalurkan dananya tersebut berupa kas ataupun berupa RKBI (Rekening
Koran BI). Dalam menyalurkan dananya melalaui kas, bank tersebut bebas
mengeluarkan kasnya sesuai dengan historical bank itu sendiri. Akan tetapi, dalam
kegiatan RKBI, sebuah Bank mengeluarkan dana sejumlah 8% dari total deposit.
Hal ini berfungsi untuk mengetahui seberapa likuidnya sebuah bank tersebut.
Bila sebuah Bank mendopositkan dananya kurang dari 8%, maka Bank tersebut harus
di likuidasi . Hal ini pun dapat disebut juga dengan aturan LRR (Legal Reserves Requairement). LRR (Legal Reserves Requairement) ialah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia. Fungi
yang kedua dari RKBI ialah untuk melakukan transaksi kliring.
Peraturan yang kedua, ialah
LDR ( Loan to Deposit Ratio ). Dalam peraturan
ini setiap bank bisa menyalurkan LOAN maksimal sebesar 110%. hal ini dapat
berarti bila LOANnya 110, depositnya 100 maka capitalnya harus 10.
LDR ini memiliki arti bahwa setiap bank dapat
menyangkut pada Prodent Bank, Likuidasi ataupun Multiplayer. Prodent Bank ini
berarti kepercayaan, dan kepercayaan ini merupakan esensi dari kehati-hatian. Artinya
setiap bank meyalurkan pinjaman, bank tersebut harus melibatkan modalnya
sebesar 10%. Hal ini pun dapat kita disimpulkan bahwa pinjaman yang bank
berikan harus melibatkan capital. Dalam prodent Bank ini, akan menyangkut
sebuah kolektibilitas kredit. Artinya ialah dalam melakukan penyaluran dana,
ketika nasabah tersebut tidak bisa
menyalurkan dana yang ia pinjam dari bank tersebut maka bank akan menanggung
resiko atas kerugian tersebut. Koleksibilitas ialah klancaran pinjaman membayar
angsuran. Bank pun berperan sebagai
Multiplayer (penggada nilai dari uang), yang semula 100 juta. Bank tersebut
dapat meyalurkan dana hingga 110 juta, 10 jutannya berasal dari modal. Sehingga
bank harus mempunyai modal yang cukup dalam menyalurkan kredit.
Yang ketiga ialah, CAR (Capital Adequate
Ratio). Dalam CAR ini, bank harus menyisihkan modalnya minimal 20%. Dan dalam
melakukan kredit, sebuah bank tak hanya memperhatikan modalnya. Tetapi bank
tersebut pun harus memperhatikan CAR. Dalam meyalurkan dananya bank justru malah
akan mempunyai resiko yang tinggi. Hal ini dapat di contohkan, bila sebuah bank
menyalurkan dananya sebesar 100 juta dan bank akan menanggung resiko 80% yang
berarti bahwa ketika bank menyalurkan dananya bank berisiko bahwa uang yang ia
salurkan tidak akan kembali sebesar 80% (80.00.000). Hal ini pun biasa di sebut
dengan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko). Maka dari itu setiap bank harus
mempunyai modal minimal 20%.
KLIRING
Dahulu kebiasaan setiap bank, ia melakukan
pengiriman surat setiap hari. Dalam pengiriman surat tersebut setiap bank
memiliki kurir masing – masing. Dan biasanya pengiriman surat tersebut di
lakukan di pagi hari, dan pada sore hari bank yang menerima surat tersebut
membalasnya dengan memberikan kepada kurir masing-masing. Dengan kegiatan
seperti itu, akan membutuhkan waktu yang lama dan dengan kegiatan mengirimkan
surat melalui kurir masing-masing disetiap bank itu tidak efektif. Untuk mengefektifkan
kegiatan tersebut, maka berdirilah sebuah lembaga keuangan sebagai perantara
dari setiap bank A,B,C dan D. Lembaga tersebut sebut saja BI. Dengan adanya BI,
akan mempermudah transaksi atau transfer antar bank yang berbeda, akan tetapi dalam
proses transfer anatr bank melalui perantara BI, BI membuat peraturan.
Peraturan itu ialah setiap bank harus membayar setoran atau menyimpan dananya kepada
BI minimal 8% dari deposit. Kegiatan penyimpanan
dana kepada BI tersebut disebut dengan RK pada BI. Dan proses kegaiatan
transfer antar bank tersebut dinamakan dengan kliring. Dan surat-surat yang
dikirim tersebut ialah warkat. (Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah
dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut, dan biasanya proses kliring ini
dilakukan oleh bank yang berbeda).
contoh proses kliring
Gambar
diatas menunjukkan proses kriring yang terjadi anatar Bank Widi dengan Bank
Yosi yang berada di wilayah yang sama. Contohnya, Didi yang merupakan seorang
eksportir ingin menjalin kerja sama dengan Sri yang merupakan pengusaha tekstil
yang terkenal. Pada suatu hari Didi membeli tekstil kepada Sri yang akan ia
kirim ke Malaysia. Dan Didi mengeluarkan secarik cek yang bernilai Rp.
50.000.000,- yang akan ia gunakan untuk membayar kepada Sri. Dan Sri pun ingin
mencairkan cek tersebut ke tabungannya di bank tempat ia menyimapan tabungannya
(Bank Yosi), maka terjadilah proses kliring antara Bank widi dengan Bank Yosi.
Kemudian bank Yosi menagih uang kepada Bank Widi
atas cek yang telah dikeluarkan oleh nasabahnya (Didi). Proses penagihan
tersebut melalui perantara Bank BI, dengan mengeluarkan Nota Debet Keluar kepada
Bank BI yang dilakukan oelh Bank Yosi untuk meminta cek tersebut. Maka Bank BI pun mencatatnya
dengan RK Bank Widi (-) di posisi debet pada RK Bank Yosi di posisi kredit. Dan
bank Yosi pun mengakuinya dengan RKBI (debet) pada Tabungan Sri (kredit). Dan
Bank Widi pun mengakuinya dengan Giro Didi (Debet) pada RKBI (kredit).
Kegiatan Kerja sama antara Didi dengan Sri berjalan
dengan baik, maka dari itu Didi ingin memberikan hadiah berupa sejumlah cek
yang bernilai Rp. 20.000.000,- untuk Sri. Maka Bank Widi pun meminta kepada
Bank BI agar mentransferkan ke tabungan Sri yang berada di Bank Yosi. Maka Bank
Widi pun mengeluarkan Nota kredit Keluar kepada Bank BI dan kemudian Bank BI
pun mengeluarkan Nota Kredit masuk yang di tunjukkan kepada Bank Yosi. Dari itu,
Bank Widi pun mencatat Tabungan Didi di posisi debet dan RKBI di posisi kredit.
Sedangkan Bank Yosi pun mencatat RKBI diposisi debet dan Tabungan Sri
Dalam
proses kliring tersebut, bisa juga akan terjadi penolakan atas kliring
tersebut, dikarenakan saldo tidak cukup, tanda tangan yang tidak cocok, ataupun
cek yang diberikan rusak. Seperti contoh, saldo giro milik didi yang berada di
Bank Widi ternyata hanya ada Rp. 10.000.000,- namun cek yang telah di keluarkan
tadi berisi Rp 50.000.000. dengan terjadinya kejadian tersebut, maka Bank Widi pun
mengirimkan surat kembali kepada BI dan BI pun mengirimkan kembali kepada Bnak
Yosi. Nama surat yang dikirimkan tersebut ialah penolakan kliring. Maka saldo
bank widi pun tidak jadi berkurang dan saldo bank yosi pun tidak jadi
bertambah.
1 komentar:
Infonya sangat bermanfaat gan....untuk mengetahui seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
Posting Komentar